Pansus Wali Nanggroe, Jaring Pendapat Warga Aceh di Jakarta

Banda Aceh | Harian AcehPembahasan dan penyusunan draf Rancangan Qanun (Raqan) Wali Nanggroe oleh Panitia Khusus (Pansus) XI DPRA tahun 2008 memasuki penjaringan pendapat publik di luar Aceh. Seluruh anggota Pansus XI dan pimpinan dewan akan menghadiri penjaringan pendapat masyarakat Aceh yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Acara itu direncanakan berlangsung di Aula Kantor Bulog, Rabu (23/7).

Sekretaris Pansus-XI DPR Aceh, Yusrizal Ibrahim, Minggu (20/7), mengatakan selain jaring pendapat masyarakat Aceh di luar daerah, pihaknya juga akan bertemu dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu selama di Jakarta.

Menurut Yusrizal, kegiatan yang dikoordinir pengurus Taman Iskandar Muda (TIM) di Jakarta itu merupakan Rapat Dengar Pendapat Publik (RDPU) Pansus XI yang berkekuatan dua puluh orang dari DPRA dengan publik Aceh dan masyarakat umum di Jakarta.

RDPU itu sebagai upaya pengayaan materi qanun serta mencari masukan dan saran untuk memperkuat kerangka tubuh dan isi substansi Qanun Wali Nanggroe yang juga masuk dalam qanun prioritas program legislasi (Prolega) Aceh 2008.

”Pengayaan materi dan substansi Qanun Wali Nanggroe melalui penjaringan publik dari berbagai pihak akan meningkatkan akuntabilitas qanun tersebut. Proses ini juga tertuang dan diatur dalam Qanun Aceh nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun,” terang Yusrizal.

Wakil Ketua DPR Aceh, Tgk Zainal Abidin, yang ditemui terpisah sebelum bertolak ke Jakarta, Minggu (20/7) siang, mengatakan Qanun Wali Nanggroe sebagai qanun pemrakarsa dewan, wajib dilakukan penjaringan dan pengumpulan pendapat publik dari setiap elemen masyarakat yang berkompetensi terhadap qanun itu.

”Penjaringan pendapat publik di luar Aceh, seperti di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia yang komunitas orang Aceh terbilang banyak perlu dilakukan oleh Pansus XI Wali Nanggroe,” ujar Tgk Zainal.

”Penjaringan pendapat maupun studi komperatif untuk memperkaya materi Qanun Wali Nanggroe dapat juga dilakukan ke luar negeri, seperti ke Sabah dan Serawak Malaysia maupun di salah satu kesultanan di semenanjung Malaysia,” sambungnya.

Disebutkan, jaring pendapat publik itu diawali dengan konsultasi pimpinan dewan dan Tim Pansus XI Qanun Wali Nanggroe ke Menko Polhukam dan Mendagri pada Senin (21/7) guna meminta pendapat dan saran serta penguatan konsideran Qanun Wali Nanggroe, sehingga tidak bertentangan dengan perundang-undangan Repubik Indonesia.

Sebelumnya, Pansus Wali Nanggroe juga telah melakukan RDPU dan diskusi publik dengan pihak ulama, tokoh adat, akademisi, LSM atau NGO serta mahasiswa yang berlangsung di ruang serbaguna DPR Aceh, 16-17 Juli lalu.

PENJELASAN

KREDIBILITAS

sumber : Panitia Khusus (Pansus) XI DPRA

CAPABILITAS

kemampuan sumber dalam melakuan jejak pendapat di wilayah Aceh Nanggroe sangatlah baik!!! karena dalam malakukan tugasnya dilakukan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.

AKUNTABILITAS

sumber yg dapat dipertanggungjawabkan : Panitia Khusus (Pansus) XI DPRA tahun 2008

KPU Masih Terima Pendapat Masyarakat

Hanya Nama yang Dipersoalkan
Rabu, 15 Oktober 2008 | 01:55 WIB

Palembang, Kompas – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan masih menerima pendapat dari masyarakat terkait pengumuman daftar calon sementara DPRD Sumatera Selatan sampai tanggal 27 Oktober. Pengumuman daftar calon tetap akan dilakukan pada tanggal 31 Oktober.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Alfiyan Toni, Selasa (14/10), mengatakan, hari Selasa merupakan batas akhir penyampaian masukan dari masyarakat mengenai nama-nama yang tercantum dalam daftar calon sementara. Namun, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan atau KPU Sumsel tetap menerima pendapat dari masyarakat setelah tanggal 14 Oktober.

Menurut Alfiyan, sampai tanggal 14 Oktober terdapat sejumlah pendapat dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) yang disampaikan secara lisan. KPU Sumsel belum menghitung jumlah masukan yang masuk ke KPU Sumsel.

Alfiyan mengatakan, terdapat dua pendapat dari masyarakat yang mendapat perhatian khusus dari KPU Sumsel. Pertama, mengenai adanya caleg yang berstatus tersangka korupsi. Kedua, caleg yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel sekaligus DPR.

”Kami akan melakukan evaluasi DCS sebagai tindak lanjut laporan tersebut. Kami juga akan melakukan pengecekan ke parpol sampai ke dewan pimpinan pusat mengenai caleg yang mencalonkan diri di DPRD dan DPR RI. Seorang caleg tidak boleh mencalonkan diri di dua daerah,” kata Alfiyan.

Hanya nama

Sebelumnya, pendapat dari masyarakat yang diterima KPU Sumsel hanya mengenai kesalahan penulisan nama dalam DCS. Nama caleg yang seharusnya Edward Jaya tertulis Edwar Jaya, Muhamad Efrido tertulis Muhammad Efrido, dan Lili Martiani Madari tertulis Lili Martiani Madri. KPU Sumsel berjanji akan memperbaiki kesalahan penulisan nama itu dalam DCT.

Anggota KPU Sumsel, Helmi Ibrahim, mengatakan, kemungkinan besar tanggapan hanya datang dari kalangan parpol, bukan dari masyarakat. Hal itu karena hanya kalangan parpol yang berkepentingan dengan pengumuman DCS. ”Sepertinya, masyarakat kurang peduli kepada para caleg. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu untuk memberikan tanggapan terhadap pengumuman DCS tanpa bermaksud mencari-cari kesalahan orang,” kata Helmi.

KPU Sumsel telah menetapkan jumlah DCS yang lolos verifikasi mencapai 1.235 orang dari 1.283 orang yang menyerahkan berkas. Sebanyak 38 parpol peserta Pemilu 2009 di Sumsel berhasil memperoleh 35,5 persen kuota perempuan. Meski demikian, ada sejumlah parpol yang tak berhasil memenuhi kuota 30 persen perempuan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Daerah, PNI Marhaenisme, Partai Golkar, Partai Buruh, dan Partai Damai Sejahtera.

Pengamat politik Joko Siswanto mengatakan, banyaknya jumlah caleg DPRD Sumsel yang lolos DCS bisa dimaklumi karena parpol berusaha meraih suara sebanyak mungkin. Parpol berharap dapat mendulang suara lebih banyak dengan memasang caleg sebanyak-banyaknya. ”Kursi yang diperebutkan di DPRD Sumsel jumlahnya kurang dari 100. Jadi, banyak caleg yang namanya akan terpental,” kata Joko. (WAD)

PENJELASAN :

kREDIBILTAS

disini ada beberapa tokoh/sumber diantaranya :

Ketua KPU SUMSEL : Alfiyan Toni

Anggota KPU Sumsel, Helmi Ibrahim
CAPABILITAS
Daam cara enulisan yg muat dalam pini public tersebut sangat berkeasan karena pembahasannya langsung kepada unsur fakta dari masyarakat yg dilakukan melalui penghitungan yg cermat
AKUNTABILITAS
Disini sumber yg bisa di pertanggung jawabkan dalam jejak pendapat/opini public adalah Ketua KOMISI pemilihan Umum SUMSEL Alfiyan Toni.